Tentang Kami
Desa Sigar Penjalin merupakan salah satu desa dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan desa pemekaran dari Desa Pemenang Timur.Berawal dari keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingat pusat pemerintahan desa induk (Pemenang Timur ) yang jaraknya cukup jauh sekitar 2 km dari Dusun Cupek. Atas dasar itulah para Tokoh Masyarakat melakukan rembuk/ musyawarah merencanakan pemekaran wilayah atau berpisah dari Desa Pemenang Timur.Bagai gayung bersambut, setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pemerintah Desa Pemenang Timur ketika itu kepala desa dijabat oleh Bpk. M. Ridlwan dapat disetujui dan diajukan pemekaran menjadi Desa Sigar Penjalin kepada Pemerintah Daerah.
Dan sebagai tindak lajut respon dari Pemerintah Daerah, Tahun 1999 pada masa Alm. Bpk. Drs. H. Iskandarsebagai Bupati Lombok Barat, yang diwakili oleh Asisten III meresmikan pemekaran desa persiapan Sigar Penjalin yang juga dikuti peresmian desa persiapan Sigar Penjalin, dan selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Persiapan Sigar Penjalin Bpk. Harun Rajabdengan SK BUPATI No. 497 Tahun 1999. Mengawali berjalannya administrasi pemerintahan desa, mengingat Desa Sigar Penjalin belum memiliki kantor yang tetap, untuk sementara pelayanan pemerintahan dipusatkan / berkantor di rumah salah satu warga Dusun Lendang Berora (Rumah Bapak Sa’ud). Sebagai komitmen dan persyaratan definitive yang dipesankan Bpk. Bupati ketika itu Alm. Bpk. Drs. H. Iskandar, maka Desa Sigar Penjalin harus telah memilkikantor yang tetap / definitivemaksimal 2 tahun sejak dimekarkan. Dengan tekad dan kerjasama serta keinginan yang kuat dari masyarakat, satu setengah tahun kemudian telah dapat dibangun sebuah Kantor Desa yang mungkin sebagai pusat pelayanan administrasi desa dengan ukuran luas 10,5 M X 12,5 M dirasa cukup. Melihat secara administratif dan telah tersedianya fasilitas penunjang administrasi pemerintahan, Desa Sigar Penjalin pada tanggal 17 April 2000 ditetapkan sebagai Desa definitif dan menjadi salah satu desa dari 7 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung.35 Nama Sigar Penjalin merupakan nama tempat dimana konon seorang pemuda yang sedang bertapa yang ada di Dusun Penjalin.
Mengawali berjalannya administrasi pemerintahan desa, mengingat Desa Sigar Penjalin belum memiliki kantor yang tetap, untuk sementara pelayanan pemerintahan dipusatkan / berkantor di rumah salah satu warga Dusun Lendang Berora (Rumah Bapak Sa’ud). Sebagai komitmen dan persyaratan definitive yang dipesankan Bpk. Bupati ketika itu Alm. Bpk. Drs. H. Iskandar, maka Desa Sigar Penjalin harus telah memilkikantor yang tetap / definitivemaksimal 2 tahun sejak dimekarkan. Dengan tekad dan kerjasama serta keinginan yang kuat dari masyarakat, satu setengah tahun kemudian telah dapat dibangun sebuah Kantor Desa yang mungkin sebagai pusat pelayanan administrasi desa dengan ukuran luas 10,5 M X 12,5 M dirasa cukup. Melihat secara administratif dan telah tersedianya fasilitas penunjang administrasi pemerintahan, Desa Sigar Penjalin pada tanggal 17 April 2000 ditetapkan sebagai Desa definitif dan menjadi salah satu desa dari 7 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung.35 Nama Sigar Penjalin merupakan nama tempat dimana konon seorang pemuda yang sedang bertapa yang ada di Dusun Penjalin.
Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, dikenal sebagai salah satu primadona wisata dengan segudang potensi alam dan investasi besar.
J4C6+8HW, Sigar Penjalin, Kec. Tj., Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
085933467553
sigarpenjalin@gmail.com
Copyright © sigar Penjalin. All Rights Reserved.